Tentang

Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Bandung adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. BKOM Bandung mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan fasilitasi, pelatihan, penelitian dan peningkatan kemitraan serta sosialisasi di bidang kesehatan olahraga yang bersifat promotif dan preventif.

BKOM Bandung dilembagakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 127/Menkes/SK/II/2004 tertanggal 10 Februari 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Bandung, dan dituangkan kembali dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2359/Menkes/PER/XI/2011.

BKOM Bandung dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga.

Susunan organisasi Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Bandung adalah sebagai berikut :
1. Kepala BKOM Bandung
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, yang membawahi :
a. JFU Analis Kepegawaian
b. JFU Bendahara Pengeluaran
c. JFU Perencana
d. JFU Penata Laporan Keuangan
e. JFU Pengelola BMN
f. JFU Pengadministrasi Umum
g. JFU Pranata Komputer
h. JFU Verifikator Keuangan
i. JFU Teknisi Mesin
3. Kepala Seksie Kemitraan, yang membawahi :
a. JFU Administrator Kesehatan
b. JFU Penyuluh Kesehatan Masyarakat
c. JFU Pengolah Data
4. Kepala Seksie Pelayanan, yang membawahi :
a. JFU Administrator Kesehatan
b. Instruktur Olahraga

BKOM Bandung mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan dan fasilitasi, pelatihan, penelitian dan peningkatan kemitraan  serta orientasi teknis di  bidang  kesehatan  olahraga. Dalam melaksanakan tugas pokok di atas, setiap bagian struktur organisasi memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. Sub Bagian Tata Usaha, menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana dan program pelayanan kesehatan olahraga masyarakat.
b. Pelaksanaan urusan ketatausahaan (persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan) dan kerumahtanggaan (perlengkapan,
pemeliharaan, operasional perkantoran)
c. Evaluasi dan penyusunan laporan.

2. Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerjasama kemitraan dan sosialisasi, serta orientasi teknis di bidang kesehatan olahraga. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksie Kemitraan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana kegiatan sesuai program kesehatan Olahraga masyarakat
b. Sosialisasi dan Promosi Kesehatan Olahraga
c. Pelatihan kesehatan olahraga masyarakat
d. Pelaksanaan kerjasama dan kemitraan
e. Evaluasi dan penyusunan laporan

3. Seksi Pelayanan  Kesehatan  Olahraga  mempunyai  tugas melakukan  penyiapan bahan  koordinasi pelayanan  kesehatan olahraga dan kebugaran jasmani, serta fasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan olahraga. Dalam melaksanakan tugas tersebut, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana kegiatan pelayanan kesehatan olahraga sesuai dengan program kesehatan olahraga masyarakat.
b. Pemeriksaan kebugaran jasmani masyarakat dalam gedung dan luar gedung.
c. Penyelenggaraan pelayanan latihan fisik bagi masyarakat (latihan fisik di fitness center, senam aerobik, senam yoga, dan lain lain)
d. Melaksanakan pendampingan teknis/fasilitasi teknis bagi BKOM Daerah dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten
e. Melaksanakan penelitian di bidang kesehatan olahraga.
f. Evaluasi dan penyusunan pelaporan.
Ruang lingkup pelayanan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi bayi dan balita, anak, remaja, dewasa, ibu hamil, lansia, atlet dan calon atlet, jemaah haji, serta kalangan berkebutuhan khusus.
SDM pelayanan terdiri dari dokter spesialis kedokteran olahraga, magister olahraga, ahli faal olahraga, instruktur olahraga, dokter umum, perawat, nutrisionis, dan manajemen kesehatan, serta berbagai tenaga ahli lainnya.

LOKASI & KONTAK
Jalan Kawaluyaan Nomor 45 Bandung Jawa Barat – Indonesia 40286
Phone : 022 87793075, Faximile : 022 8779 3076
e-mail : bkom_bandung[at]yahoo[dot]com
facebook : bkom bandung
twitter : @bkom_bandung
Instagram : @bkombandung
YouTube: BKOM Bandung
website : bkombandung.kemkes.go.id

 10,494 total views,  31 views today

×